KUDUS, ZONANEWS.ID – Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) untuk masa kampanye bagi dua desa di Kabupaten Kudus, yakni Desa Golantepus Kecamatan Mejobo dan Desa Getassrabi Kecamatan Gebog, sudah dimulai. Jadwal pelaksanaan masa kampanye sendiri dilakukan mulai 6-9 Juni 2023.
Berdasarkan pantauan di Desa Golantepus hari ini, Selasa, 7 Juni 2023, salah satu cakades telah melangsungkan kampanye terbuka bagi kandidat calon kepala desa (cakades) di desa setempat. Cakades itu mengerahkan masa dan berkampanye keliling desa untuk mendulang suara pada Pilkades nanti.
Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Kepala Desa Golantepus, Mahfud mengatakan, ada tiga kandidat cakades yang akan bersaing merebut suara warga pada Pilkades yang dijadwalkan pada 13 Juni 2023 mendatang. Cakades tersebut terdiri adalah Subandi, Sutomo dan Nur Taufiq.
“Saat ini memang sudah masuk masa kampanye terbuka, mulai tanggal 7-9 Juni 2023. Kampanye terbuka satu hari satu calon, bergantian sesuai nomor urut ,” ucapnya.
Ia menjelaskan, kampanye terbuka ini memiliki sejumlah aturan yang harus ditaati. Baik oleh para calon kepala desa maupun tim pendukungnya. Diantaranya, kampanye terbuka harus melewati rute yang telah ditentukan panitia. Kemudian tidak boleh berhenti di depan rumah cakades selainnya.
“Aturan tentu saja ada untuk menjaga kondusifitas wilayah selama masa Pilkades,” sebutnya.
Kemudian, saat kampanye tidak boleh menggunakan kendaraan berknalpot brong. Serta tidak boleh mengajak anak-anak saat kampanye terbuka. Serta, tidak diperkenankan menjelek-jelekkan cakades selainnya.
