Terkendala Lingkungan dan Permukiman, Kudus Prioritaskan Perluasan TPA di Tanjungrejo

TPA di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo,Kabupaten Kudus. (Foto: Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menghadapi berbagai kendala dalam upaya pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru.

Faktor lingkungan dan kedekatan dengan permukiman warga menjadi hambatan utama, sehingga pemerintah daerah memutuskan untuk memprioritaskan perluasan TPA yang sudah ada.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Ruang Terbuka Hijau Dinas PKPLH Kudus, Heri Muryanto, mengatakan bahwa penentuan lokasi TPA baru tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis yang ketat.

“Lokasi TPA harus memenuhi banyak kriteria, seperti jarak minimal satu kilometer dari permukiman, 200 meter dari sumber air, tidak berada di kawasan konservasi, dan bukan wilayah rawan banjir,” ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.

Menurut Heri, kondisi geografis Kabupaten Kudus membuat hampir seluruh wilayah sulit memenuhi persyaratan tersebut.

Bagian atas wilayah didominasi kawasan konservasi, sementara wilayah bawah cenderung rawan banjir.

“Kudus ini wilayahnya terbatas. Di atas masuk kawasan konservasi, di bawah rawan banjir, sementara lahan yang jauh dari permukiman juga semakin sulit ditemukan,” jelasnya.