KUDUS, ZONANEWS.ID — Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus periode 2021-2023, Imam Triyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kudus selama dia menjadi Ketua KONI Kudus.
Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu, 25 September 2024 pukul 14.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Henriyadi W Putro melalui Kepala Saksi (Kasi) Intelijen, Wisnu N Wibowo menjelaskan, dalam putusan perkara nomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tersebut menyatakan bahwa terdakwa Imam Triyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Putusan itu pun sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan pidana denda sejumlah 300 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ungkap Wisnu ditemui di Kantor KONI Kudus pada Kamis, 26 September 2024.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.394.662.000.
