“Apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” jelas Kejari Kudus.
Lebih lanjut, terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut, terdakwa atau penasehat hukum menyatakan pikir-pikir dan Penuntut Umum menyatakan pendapatnya pikir-pikir.
Pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari, apabila terdakwa tidak banding maka Penuntut Umum tidak banding.
Kasi Intel Kejari Kudus mengatakan, putusan Majelis Hakim tersebut conform dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kudus sebelumnya.
Selama masa persidangan, Terdakwa dikatakan Wisnu mengaku bahwa uang negara yang disalahgunakan tersebut dinikmat sendiri, sehingga tersangka tunggal.
Diberitakan sebelumnya, atas tindakan yang dilakukan terdakwa Imam Triyanto selama menjadi Ketua KONI Kudus, total kerugian negara selama tahun 2021 hingga 2023 mencapai Rp 2,394 miliar. Dengan rincian, tahun 2021 senilai Rp 39,5 juta, tahun 2022 Rp 1,455 miliar, dan tahun 2023 Rp 900 juta.***
