Tak Sesuai Kondisi Riil? BPS Kudus Sebut Warga Bisa Ajukan Perubahan Desil

Pengecekan desil di laman Cek Bansos milik Kementerian Sosial RI. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Data desil kini menjadi salah satu acuan penting pemerintah dalam menentukan sasaran penerima bantuan sosial. Namun, status desil masyarakat tidak bersifat permanen. Warga yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat dapat mengajukan pembaruan.

Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan, penetapan desil bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut merupakan penyempurnaan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan digunakan sebagai basis data sosial ekonomi masyarakat secara nasional.

Dalam DTSEN, tingkat kesejahteraan masyarakat dibagi menjadi 10 desil. Setiap desil merepresentasikan sekitar 10 persen populasi berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan Desil 10 berada pada kelompok paling sejahtera.

Bacaan Lainnya

Kepala BPS Kudus Eko Suharto mengatakan, untuk penyaluran sejumlah program bantuan sosial, kelompok yang banyak menjadi sasaran berada pada Desil 1 hingga Desil 5. Penentuan tersebut dilakukan berdasarkan pengolahan berbagai sumber data dan pemutakhiran secara berkala.

“Data DTSEN diperbarui secara berkala. Apabila ada masyarakat yang mengajukan pembaruan data terkait desil tersebut, bisa dibantu oleh Dinas Sosial dan bisa dicek perubahan setelah tiga bulan dari pelaporan,” terang Eko.

Warga dapat mengecek status desil melalui sejumlah kanal resmi, seperti laman Cek Bansos Kemensos, aplikasi Cek Bansos, maupun melalui operator desa atau kelurahan. Masyarakat juga dapat mendatangi Dinas Sosial untuk mendapatkan informasi sekaligus bantuan dalam proses pembaruan data.

Menurut Eko, perubahan desil dapat terjadi ketika terdapat perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga. Karena itu, warga diminta aktif melaporkan perubahan, seperti perubahan pekerjaan, jumlah anggota keluarga, perpindahan tempat tinggal, maupun adanya anggota keluarga yang meninggal dunia.