Lebih Ketat, PKL CFD Kudus Mangkir Jualan Tiga Kali Berturut-turut Langsung Dicoret

Suasana Car Free Day (CFD) di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Kudus. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Perdagangan mengeluarkan aturan baru bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area Car Free Day (CFD) setiap minggu pagi.

Di antaranya yakni PKL CFD yang berjualan di Jalan Ahmad Yani maupun Jalan dr. Ramelan, akan dicoret dari daftar bila tidak berjualan hingga tiga kali berturut-turut. Lapak jualannya akan kembali diambil oleh Dinas Perdagangan.

Kabid PKL pada Dinas Perdagangan, I’in Vestriaswari menyebut bahwa aturan sebelumnya mengatur bahwa PKL CFD diberi kelonggaran sedikitnya tiga kali absen berjualan. Namun, jika empat kali akan dicoret dari daftar.

Bacaan Lainnya

“Ada pembaharuan memang, yang semula empat kali berturut-turut tanpa izin menjadi tiga kali, agar para pedagang bisa tertib,” ujar I’in saat dikonfirmasi pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Para PKL juga diwajibkan menggunakan ID Card yang resmi dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan. Melalui ID Card tersebut, petugas akan melakukan pengawasan dan absensi sesuai dengan nomor lapak masing-masing.

“PKL wajib menempati lapak sesuai nomor yang tertera di ID Card,” tambahnya.

Khusus untuk PKL CFD yang berjualan makanan dan minuman, wajib memakai celemek dan sarung tangan untuk menjaga kebersihan dan higenitas makanan. Jika tetap bandel dan melanggar, maka tidak akan diabsen oleh petugas.

“Pemakaian celemek dan sarung tangan juga sesuai dengan arahan bupati, agar dagangannya itu higenis, yang beli juga lebih percaya dan aman,” terangnya.