Tak Miliki Legal Standing, Gugatan Warga Atas Kasus IMB The Sato Hotel Tidak Diterima

Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Setda Kabupaten Kudus, Adi Susatyo. (MIA)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Upaya banding yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, telah diputuskan.

Putusan PTTUN Surabaya bernomor: 16/B/2023/PT.TUN.SBY pada Senin, 28 Februari 2023 menyatakan, menerima permohonan banding dari pembanding atau tergugat dan pembanding atau tergugat II intervensi.

Kemudian, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Semarang Nomor: 57/G/2022/PTUN.SMG tanggal 8 Desember 2023 yang dimohonkan banding terdiri dari dua poin. Pertama, menyatakan gugatan terbanding atau penggugat tidak diterima.

Bacaan Lainnya

“Kedua, menghukum terbanding atau penggugat membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan untuk tingkat banding ditetapkan sebesarnya Rp 250.000,” ujar Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Setda Kabupaten Kudus, Adi Susatyo, Rabu, 8 Maret 2023.

Adi menerangkan, pada putusan tersebut Majelis Hakim Banding menyatakan bahwa terbanding atau penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan terhadap objek sengketa yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) The Sato Hotel.