“Karena penggugat yakni Benny Gunawan Ongkowidjojo tidak bisa membuktikan atas IMB bangunannya yang berada di sebelah timur hotel, maka dia dinyatakan tak memiliki legal standing untuk mempermasalahkan kasus IMB The Sato Hotel,” tuturnya.
Oleh karena hal itu, PTTUN Surabaya dalam kasus ini memenangkan Dinas DPMPTSP dan The Sato Hotel atas kasus IMB hotel yang berlokasi di Jalam Pemuda No 77, Desa Kramat, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Adi melanjutkan, saat ini pihaknya menunggu upaya hukum kasasi yang akan dilakukan oleh pihak terbanding atau penggugat. Upaya kasasi sendiri bisa dilakukan oleh terbanding atau penggugat selama kurun waktu 14 hari usai putusan dirilis.
“Setelah ini langkahnya kami menunggu upaya hukum kasasi dari penggugat, mau kasasi atau tidak, silahkan,” tuturnya. ***
