Menurut Rusmanto, aduan tersebut muncul karena pelapor beberapa kali mengalami kesulitan menghubungi temannya. Kondisi itu membuat warga negara India tersebut khawatir sehingga memilih meminta bantuan kepolisian.
“Dari pengakuan yang bersangkutan tidak ada permasalahan ataupun ingin mengakhiri hidup seperti yang dilaporkan,” imbuhnya.
Dalam pengecekan tersebut, petugas juga berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Ketua RT, dan warga sekitar. Koordinasi dilakukan untuk memperoleh informasi sekaligus memastikan situasi di lingkungan tempat tinggal perempuan tersebut tetap aman dan kondusif.
Setelah kondisi perempuan dipastikan baik, polisi kemudian menghubungi kembali pelapor melalui sambungan telepon. Petugas menyampaikan hasil pengecekan bahwa temannya berada dalam kondisi sehat.
Rusmanto mengimbau masyarakat agar memanfaatkan saluran pengaduan kepolisian ketika membutuhkan bantuan atau menemukan kondisi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar informasi yang disampaikan kepada kepolisian diberikan secara bertanggung jawab sehingga dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center 110. Selain itu, informasi maupun aduan kepada Kapolres Kudus dapat disampaikan melalui layanan “Aduan Lapor Pak Kapolres” di nomor 0813-5345-1110.
