Tak Jadi Sebulan, Ini Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadan

Kegiatan belajar mengajar di SDN 6 Terban, Kabupaten Kudus. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Libur sekolah selama Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriyah yang sebelumnya ramai diperbincangkan agar dijadwalkan selama satu bulan, terpatahkan dengan adanya surat edaran bersama yang resmi diterbitkan pada 20 Januari 2025.

Dalam surat edaran bersama dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025 tersebut, menyebutkan bahwa siswa akan tetap melakukan pembelajaran di sekolah saat Bulan Ramadan.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho menerangkan bahwa libur ramadan ditetapkan pada tanggal 27-28 Februari serta tanggal 3-5 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

“Sementara tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah,” kata Anggun saat dimintai keterangan, Rabu, 22 Januari 2024.

Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.