Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Diselidiki, 78 Mitra SPPG Penuhi Panggilan Kejari Kudus

Kantor Kejaksaan Negeri Kudus. (Foto: Ayu Devi/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memanggil sebanyak 78 mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk dimintai klarifikasi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.

Proses klarifikasi dilaksanakan selama tiga hari, mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2026. Seluruh mitra dijadwalkan hadir secara bergiliran di Kejari Kudus dengan membawa berbagai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Kabupaten Kudus.

Bacaan Lainnya

Dalam surat pemanggilan yang diterima para mitra disebutkan bahwa klarifikasi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program MBG.

Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Nomor PRINT-768/M.3.18/Fd.1/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Teddy Rorie.

Salah seorang pengelola SPPG di Kecamatan Undaan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah menerima surat panggilan dan dijadwalkan memenuhi klarifikasi pada Rabu, 1 Juli 2026.

“Kami baru dijadwalkan besok, jadi belum tahu apa saja yang akan ditanyakan. Yang jelas kami siap memenuhi panggilan Kejaksaan dan membawa dokumen yang diperlukan,” ujarnya.