KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) akan menerapkan kebijakan baru dalam pengelolaan sampah mulai 1 Agustus 2026.
Melalui kebijakan tersebut, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo hanya akan menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik yang masih memiliki nilai guna diwajibkan dipilah dan dikelola sejak dari sumbernya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sekaligus upaya mengurangi beban TPA Tanjungrejo yang kapasitasnya semakin terbatas.
Pemerintah berharap perubahan sistem tersebut dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga, sekolah, perkantoran, hingga kawasan usaha.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Didik Tri Prasetiyo, mengatakan sampah yang nantinya masuk ke TPA benar-benar hanya sampah yang sudah tidak memiliki nilai guna.
“Mulai 1 Agustus nanti yang masuk ke TPA hanya sampah residu. Harapan kami, masyarakat sudah mengelola sampah dari sumbernya. Sampah organik maupun anorganik yang masih bisa dimanfaatkan jangan lagi dibuang ke TPA,” ujar Didik, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurutnya, sampah organik masih dapat dimanfaatkan menjadi kompos, pakan maggot, maupun pakan ternak. Sedangkan sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi dapat dijual kepada pengepul atau ditabung di bank sampah.
Sementara sampah anorganik yang memiliki nilai kalor akan dimanfaatkan sebagai bahan baku Refuse Derived Fuel (RDF).
Didik menambahkan, penerapan sistem baru tersebut diharapkan mampu menekan volume sampah yang masuk ke TPA setiap hari sehingga usia operasional TPA Tanjungrejo dapat lebih panjang.
