Selain menyiapkan kebijakan, PKPLH juga lmempercepat pembenahan fasilitas di TPA Tanjungrejo. Penataan dilakukan melalui pembangunan terasering, perbaikan akses jalan, hingga pengurukan lahan agar seluruh fasilitas siap digunakan saat kebijakan mulai diberlakukan.
“Target kami pada 31 Juli progres penataan TPA sudah mencapai sekitar 95 persen sehingga seluruh fasilitas siap digunakan ketika kebijakan mulai diberlakukan,” katanya.
PKPLH juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pemilahan sampah menjadi kebiasaan baru. Pemerintah menilai keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada kesiapan fasilitas, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya.
Sementara itu, Kepala UPT TPA Tanjungrejo, Maeri Riani, menjelaskan bahwa sampah residu meliputi pampers, pembalut, dan tisu bekas. Namun, menurutnya, jenis sampah tersebut masih berpotensi dimanfaatkan sebagai bahan baku RDF apabila telah dipilah dengan baik.
Saat ini volume sampah yang masuk ke TPA Tanjungrejo mencapai sekitar 205 ton pada hari pelayanan atau rata-rata 143 ton per hari. Setelah kebijakan diterapkan, PKPLH menargetkan hanya sekitar 14 hingga 20 ton sampah atau sekitar 10 persen yang benar-benar masuk ke lahan urug.
Sisanya diharapkan dapat diolah menjadi kompos, didaur ulang, atau dimanfaatkan sebagai bahan baku RDF.
Mulai awal Agustus mendatang, petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sampah yang masuk ke TPA sebagai bagian dari implementasi kebijakan nasional pengelolaan sampah yang dipantau oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Menutup keterangannya, Maeri mengajak seluruh masyarakat Kudus untuk mulai membiasakan memilah sampah dari rumah karena keberhasilan kebijakan tersebut bergantung pada kesadaran setiap warga.
“Kalau semua masyarakat sudah memilah sampah, kami harapkan TPA bisa lebih awet dan pengelolaan sampah di Kudus menjadi jauh lebih baik,” pungkasnya.***
