Residivis Begal Berhasil Diamankan Polsek Kudus Kota, Hampir Rampas HP Warga Kudus Pakai Parang

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan (kiri) didampingi Kanit Reskrim Polsek Kudus Kota saat menunjukkan barang bukti parang dan kaos yang digunakan pelaku saat hendak merampas HP warga Kudus di Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kudus beberapa waktu lalu. (ZONANEWS.ID)

Berdasarkan laporan dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota langsung bergerak. Pada Senin, 21 Juli 2025, pelaku AR berhasil diidentifikasi dan diamankan di salah satu tempat kerjanya di Kabupaten Kudus.

“Saat ditangkap, pelaku membawa pisau jenis belati yang selalu dibawa dengan alasan untuk berjaga-jaga,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil pengakuan, pelaku AR mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa benar dirinya membawa dan memiliki senjata tajam berupa parang saat peristiwa di Kelurahan Wergu Kulon terjadi.

Bacaan Lainnya

Selain itu, ia juga mengakui bahwa dirinya pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2020 dan telah menjalani hukuman di Palembang.

AKP Subkhan mengungkapkan, selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau, 1 bilah parang berbentuk celurit, dan 1 buah kaus hitam yang dikenakan pelaku.

AKP Subkhan menegaskan bahwa pelaku AR dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa hak.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk ancaman terhadap keselamatan masyarakat, terlebih dengan penggunaan senjata tajam. Kasus ini akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Subkhan.

Unit Reskrim Polsek Kudus Kota terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat serta menelusuri kemungkinan keterlibatan AR dalam kasus serupa di wilayah lain.***