KUDUS, ZONANEWS.ID — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kudus Kota, Polres Kudus berhasil mengungkap kasus percobaan perampasan handphone disertai ancaman senjata tajam yang dilakukan oleh seorang residivis.
Pelaku diketahui berinisial AR (23), warga asal Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan yang berhasil ditangkap pada Senin, 21 Juli 2025 setelah penyelidikan intensif.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan menjelaskan bahwa AR adalah seorang residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian sepeda motor (SPM) di Palembang pada tahun 2020.
AKP Subkhan menjelaskan, aksi pelaku di Kudus bermula saat korban hendak menjual handphone-nya melalui Facebook Marketplace.
Pelaku AR berpura-pura sebagai pembeli, kemudian menghubungi korban melalui WhatsApp dan sepakat bertemu pada Sabtu, 19 Juli di sebuah warung mie ayam di Gang 4, Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kudus sekitar pukul 00.05 WIB.
“Saat transaksi, korban mengeluarkan handphone. Namun, secara tiba-tiba pelaku menghunuskan sebilah parang dari balik punggungnya dan mengangkatnya ke atas kepala, diduga dengan maksud melukai korban dan merampas barang,” ungkap Kapolsek pada Selasa, 22 Juli 2025.
Beruntung, korban yang menyadari bahaya langsung menarik handphone-nya dan berupaya melarikan diri. Ayah korban yang mendampingi, dengan sigap melempar kursi ke arah pelaku, menggagalkan aksinya.
“Pelaku kabur dan sempat dikejar warga, namun berhasil lolos,” kata AKP Subkhan.
