KUDUS, ZONANEWS.ID – Aksi dua remaja yang diduga dalam pengaruh minuman keras dan membawa senjata tajam meresahkan warga di wilayah Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Keduanya akhirnya diamankan aparat kepolisian pada Selasa dini hari, 17 Maret 2026.
Penindakan dilakukan setelah warga melaporkan adanya sekelompok pemuda yang berkumpul hingga larut malam sambil mengonsumsi minuman keras di depan sebuah rumah penjual pertalite eceran di Dukuh Besito Lor, Desa Besito.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Gebog langsung menuju lokasi untuk melakukan patroli dan penyisiran.
Kapolsek Gebog, AKP Siswanto, mengatakan saat petugas tiba di lokasi, sejumlah pemuda langsung berusaha melarikan diri.
“Begitu petugas datang, mereka langsung kabur. Namun dua remaja berhasil kami amankan, satu saat mencoba melarikan diri dan satu lainnya dalam kondisi tertidur karena diduga mabuk,” ujar AKP Siswanto, Rabu, 18 Maret 2026.
Dua remaja tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara dan Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Dari lokasi kejadian, petugas juga menemukan dua senjata tajam jenis clurit dengan panjang sekitar 200 sentimeter dan 120 sentimeter. Selain itu, lima unit sepeda motor turut diamankan.
