106 Warga Binaan Rutan Kudus Diusulkan Dapat Remisi Khusus Lebaran, Dua Orang Bebas

Suasana di Rutan Kelas IIB Kudus. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Sebanyak 106 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kudus diusulkan dapat pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Lebaran Tahun 2026. Dua warga binaan di antaranya langsung bebas.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan di Rutan Kelas IIB Kudus, Rifky Nabris membeberakna bahwa pemberian remisi khusus Lebaran kepada seratusan warga binaan akan diumumkan setelah Salat Idulfitri 1447 Hijriyah di aula setempat.

“Setelah Salat Id, dilaksanakan Apel Penyerahan Remisi kepada warga binaan penerima,” ujar Rifky, Rabu, 18 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

Pemberian remisi khusus ini mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, vonis putusan sudah dibacakan, dan telah melakukan putusan.

Remisi yang diberikan akan berbeda-beda tergantung dari berapa lama warga binaan telah menjalani masa penahanan. Apabila rentang enam sampai satu tahun maka mendapat remisi 15 hari.