Realisasi Pajak dan Retribusi Daerah Kudus 2022 Tembus Rp 190 Miliar

Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus. (MIA)

Selanjutnya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari target Rp 40,8 miliar terealisasi sebesar Rp 41,6 miliar atau 102,11 persen. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)-Pemindahan Hak dari target Rp 36,2 miliar terealisasi sebesar Rp 39,7 miliar atau 109,57 persen.

“Lalu, pajak air tanah dari target Rp 3,4 miliar terealisasi sebesar Rp 3,8 miliar atau 111,39 persen, pajak sarang burung walet dari target Rp 7,8 juta terealisasi sebesar 10,8 juta atau 137,94 persen,” ucapnya.

Sementara itu, untuk komponen retribusi daerah tercatat belum bisa melampaui target, dimana retribusi jasa umum dari target 9,7 miliar terealisasi sebesar Rp 9,6 miliar atau 99,41 persen.

Bacaan Lainnya

Retribusi jasa usaha dari target Rp 15,7 miliar terealisasi sebesar Rp 11,7 miliar atau 74,54 persen. Retribusi perizinan tertentu dari target Rp 3,4 miliar terealisasi sebesar Rp 2,2 miliar atau 66,17 persen.

“Upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah sudah kita lakukan, salah satunya kemarin kita sudah launching aplikasi Simretda untuk mempermudah pembayaran retribusi secara online,” pungkasnya. ***