KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kudus, Rabu, 15 Juli 2026.
Persetujuan tersebut diberikan setelah Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyelesaikan serangkaian pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, hasil rapat paripurna menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun berikutnya.
“Tentunya ada beberapa catatan yang akan kami lakukan evaluasi dan introspeksi. Target kami tetap bisa mendapatkan WTP, mohon dukungan masyarakat,” ujarnya.
Sam’ani menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kudus akan memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah dengan membuka informasi APBD kepada masyarakat, termasuk melalui media sosial.
“Perubahan APBD 2026 maupun penetapan APBD 2027 nanti akan kami buka kepada masyarakat. Kita akan bedah APBD secara terbuka agar masyarakat mengetahui penggunaan anggaran daerah,” katanya.
Menurutnya, sejumlah catatan yang menjadi perhatian setelah pembahasan APBD 2025 meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik, pengelolaan persampahan, perizinan, hingga penguatan kinerja aparatur.
“Yang utama masalah pelayanan, kemudian persampahan, perizinan, termasuk kinerja SDM yang ada di lapangan. Semua itu akan segera kami evaluasi dan benahi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan mengapresiasi keberhasilan Pemkab Kudus kembali meraih opini WTP.
