Namun, legislatif meminta pelaksanaan APBD pada tahun mendatang dapat dilakukan lebih awal agar manfaat anggaran segera dirasakan masyarakat.
Masan menyampaikan, percepatan realisasi anggaran akan berdampak langsung terhadap perputaran ekonomi daerah.
“Pelaksanaan APBD harus bisa dimulai di awal tahun supaya penyerapan anggaran lebih cepat. Efek dominonya adalah pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat,” katanya.
DPRD juga menyoroti persoalan pengelolaan sampah yang sebelumnya sempat mendapat perhatian dari Kementerian Lingkungan Hidup. Menurutnya, pembenahan harus dilakukan dari hulu hingga hilir dengan melibatkan masyarakat.
“Kalau hanya mengandalkan TPA tentu tidak akan bertahan lama. Pilah sampah sejak rumah tangga, RT, desa hingga kelurahan harus mulai dilakukan karena sampah juga memiliki nilai ekonomi,” ujarnya.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah terus melakukan efisiensi belanja yang tidak prioritas sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar ruang fiskal pada APBD 2027 semakin besar.
“Kita harus melakukan efisiensi belanja yang tidak penting dan meningkatkan PAD. Dengan begitu APBD 2027 memiliki kemampuan yang lebih besar untuk memenuhi aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 yang mencapai lebih dari Rp 200 miliar, DPRD menjelaskan sebagian besar merupakan SiLPA terikat, seperti dana BOS maupun Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang penggunaannya telah diatur sesuai ketentuan.
Pemkab Kudus menargetkan kembali meraih opini WTP pada laporan keuangan tahun berikutnya dengan terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan introspeksi terhadap berbagai catatan yang diberikan DPRD. Target kami tetap mempertahankan opini WTP dengan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” pungkas Sam’ani.***
