KUDUS, ZONANEWS.ID — Rancangan Peratuan Daerah (Ranperda) yang telah ditandatangani Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Penjabat (Pj) Bupati Kudus dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus diharapkan bisa segera ditindaklanjuti menjadi Peraturan Bupati (Perbup).
Adapun 6 Ranperda yang telah disepakati unsur eksekutif maupun legislatif Kudus itu meliputi keterbukaan informasi publik, penyelenggaraan pasar rakyat, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kemudian terkait sarana dan prasarana fasilitas umum, fasilitas kekayaan intelektual, dan pengelolaan parkir.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan menyebut, semua Ranperda tersebut urgen dan harus segera ditindaklanjuti dan bisa diterbitkan menjadi Perbup.
“Segera ditindaklanjuti untuk diterbitkan menjadi Perbup agar Perda bisa segera dilaksanakan. Karena Perda itu bisa dilaksanakan ketika sudah ditindaklanjuti dengan Perbup,” terang Masan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kudus pada Jumat, 27 Desember 2024.
Masan melanjutkan, semua Ranperda yang diusulkan memiliki tingkat kepentingan yang sama. Sebab itu, dirinya menyebut bahwa Ranperda tersebut urgen untuk segera ditindaklanjuti.
“Semuanya urgen, semuanya dibahas karena itu urgen,” tegasnya.
