KUDUS, ZONANEWS.ID – Sebanyak 39 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun dari Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, pada Senin, 26 Oktober 2026.
Adapun rinciannya, 36 ASN pensiun karena telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) TMT 01 November dan 01 Desember. Sedangkan, tiga ASN lainnya pensiun karena meninggal dunia dan menerima SK dengan diwakilkan oleh keluarganya.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris berpesan agar para pensiunan tetap melaksanakan kegiatan yang produktif. Pihaknya pun mempersilahkan bagi mereka apabila ada kegiatan umum di Pendapa Kabupaten Kudus agar ikut berpartisipasi.
“Pendopo adalah rumah kedua kita. Tidak perlu sungkan pas purna bisa hadir kalau ada kegiatan umum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus,” ujar Bupati.
Ia pun berterima kasih atas dedikasi para ASN yang telah turut membantu jalannya birokrasi di Kabupaten Kudus. Terutama, para guru yang telah memberikan jasanya dan pengabdiannya terhadap dunia pendidikan demi mewujudkan generasi emas.
“Mohon doanya semoga saya dan wakil bupati serta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bisa menjalankan tugas dengan baik, dan meneruskan perjuangan panjenangan semua,” pesannya.
