Produksi Rokok Ilegal di Jepara Berhasil Digagalkan Bea Cukai Kudus

Produksi rokok ilegal yang berhasil digagalkan Bea Cukai Kudus di sebuah rumah di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Selasa, 26 November 2024 lalu. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Produksi rokok ilegal yang berlangsung di sebuah rumah di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara berhasil digagalkan Bea Cukai Kudus pada Selasa, 26 November 2024 lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menyampaikan, operasi penindakan itu dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang diperoleh Bea Cukai Kudus.

“Usai mengumpulkan sejumlah informasi, tim langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan,” ujar Lenni dalam keterangan tertulisnya.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan, ungkap Lenni, petugas menemukan 242.080 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai.

Lenni menyebut, rokok yang ditemukan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai karena diproduksi tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).