Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kudus untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum apalagi berkaitan dengan tindak pidana.
“Termasuk tindakan premanisme, pencurian, perkelahian dan perbuatan yang melanggar hukum,” tambahnya.
AKBP Heru menegaskan bahwa Polres Kudus akan terus mengawal proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak tebang pilih terhadap pelaku yang berbuat melanggar hukum.
“Kami tentu akan terus normatif dan tegak lurus dalam mengawal sampai ke persidangan, tidak hanya kasus perjudian tetapi juga yang lainnya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Kudus berhasil mengamankan 5 orang pelaku tindak pinda perjudian yang terjadi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari penindakan itu, anggota kepolisian mengamankan 5 orang tersangka dan melakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Satu dari lima tersangka yang diamankan ialah oknum anggota DPRD Kabupaten Kudus yang berinisial S. Oknum yang juga menjadi salah satu ketua partai ini diamankan setelah terbukti ikut bermain judi saat ditindak aparat kepolisian.***
