KUDUS, ZONANEWS.ID — Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengkonfirmasi bahwa seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus berinisial S diamankan pihak kepolisian saat ketahuan bermain judi pada Minggu, 20 Juli 2025 dini hari.
AKBP Heru mengungkapkan, penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian bermula dari adanya aduan masyarakat di sebuah desa di Kecamatan Undaan, Kudus tentang kegiatan perjudian terang-terangan di wilayah tersebut.
Aksi perjudian itu pun dilaporkan sering terjadi di sebuah bangunan pinggir jalan dekat warung di desa tersebut. Kegiatan itu sangat meresahkan masyarakat, terlebih wilayah Kabupaten Kudus dikenal sebagai Kota Religi dan Kota Santri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian Polres Kudus kemudian melakukan penggerebekan pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB dan mengamankan sejumlah orang yang diduga ikut serta bermain judi.
“Yang ditangkap ada lima orang, salah satunya berinisial S yang merupakan anggota dewan (DPRD Kudus),” ungkap Kapolres saat dimintai keterangan siang ini.
