Kejaksaan Negeri Kudus Beri Pendampingan Hukum pada Sejumlah Proyek, Harap Tak Ada Penyalahgunaan

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. (NILA/ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus melakukan pendampingan hukum terhadap sejumlah proyek milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun pihak lain yang ada di wilayah Kabupaten Kudus selama tahun anggaran 2025.

Beberapa di antaranya milik Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), hingga pembangunan gedung Arpusda pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Kudus.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro menyampaikan, tujuan pendampingan oleh Kejaksaan adalah untuk memastikan semua proyek dilaksanakan sesuai administrasi.

Bacaan Lainnya

“Sehingga tata kelola penggunaannya sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran dan Pendapatan), sesuai dengan kontrak yang ada,” ujar Kajari pada Jumat, 18 Juli 2025 malam.

Selama memberikan pendampingan, pihak Kejaksaan dikatakan Kajari akan memberikan imbauan, masukan, maupun peringatan.

Mana kala ada peringatan dari Kejaksaan tapi pemilik pekerjaan atau proyek tidak mengindahkan, Kejaksaan bisa sewaktu-waktu mencabut pendampingan tersebut.