Polisi Dinilai Lamban, Tersangka Kasus Eksploitasi Anak Ponpes Al-Chalimi Belum Ditahan

Kuasa hukum pelapor kasus dugaan eksploitasi anak di Ponpes Al Chalimi mendesak penahanan terhadap empat tersangka. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Kasus dugaan eksploitasi anak yang menyeret mantan pengasuh Pondok Pesantren Al-Chalimi di Bulung Cangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus hingga kini belum menemukan titik terang.

Penanganan perkara tersebut menjadi sorotan karena para tersangka belum juga ditahan setelah ditetapkan oleh kepolisian.

Polres Kudus sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 11 November 2024. Mereka masing-masing berinisial A (46), KMT (28), KF (27), dan MM (33). Namun hingga kini, keempatnya masih belum menjalani penahanan.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum pelapor, Solikhin, menilai lambannya proses hukum menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan aparat dalam menangani perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak tersebut.

Ia meminta kepolisian segera mengambil langkah tegas terhadap para tersangka.

Menurut Solikhin, tidak adanya penahanan selama lebih dari satu tahun sejak penetapan tersangka dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa kasus dengan ancaman hukuman di atas lima tahun semestinya disertai tindakan penahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Sudah satu setengah tahun tidak dilakukan penahanan oleh Polres Kudus. Padahal ancaman pidananya di atas lima tahun,” ujar Solikhin, Kamis, 14 Mei 2026.

Ia juga mengaku khawatir apabila para tersangka tetap bebas berkeliaran, mereka berpotensi mengulangi perbuatan serupa, melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.