Kekhawatiran itu disebut semakin besar karena kasus tersebut melibatkan anak-anak sebagai korban.
”Takutnya kan melakukan tindakan yang serupa, kita juga tahu sendiri setelah ada ini sempat melakukan demonstrasi di Polres Kudus melibatkan anak-anak di bawah umur,” ujarnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana eksploitasi anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76I juncto Pasal 88 dan atau Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al-Chalimi pada 13 November 2022. Laporan resmi kemudian diajukan oleh BB, ayah salah satu korban, ke Polres Kudus pada 29 September 2024 setelah persoalan tersebut mencuat.
Kasus ini bermula ketika A dan istrinya mengundurkan diri sebagai pengasuh pondok sekaligus kepala MI Al-Chalimi pada 12 November 2022. Pengunduran diri tersebut berdampak pada terganggunya aktivitas belajar mengajar di lingkungan pondok sehari setelahnya.
Setelah A mundur, sejumlah pengajar lain juga ikut meninggalkan pondok. Tiga tersangka lainnya kemudian diduga meminta para santri memindahkan berbagai fasilitas belajar menuju Ponpes Al-Fatah yang disebut milik A.
Akibatnya, ratusan santri berpindah tempat, sementara hanya sedikit santri yang tersisa di Al-Chalimi dan disebut mengalami keterlantaran, tidak mendapatkan pembelajaran, konsumsi, hingga mengalami trauma. ***
