Polemik Pembagian Uang Bantuan Stimulan Lahan Puso di Desa Gondoharun Kudus, Begini Penjelasannya

Kepala Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Kasmiran. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Kantor Kepala Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus sempat didatangi sejumlah petani yang mempertanyakan bantuan stimulan bagi petani yang lahannya gagal panen atau puso pada Senin, 6 Januari 2025.

Informasi yang beredar, petani protes karena uang bantuan yang seharusnya senilai Rp 8 juta per-hektar ternyata dipotong dan hanya diberikan sekitar Rp 1,7 juta.

Kepala Desa Gondoharum, Kasmiran membenarkan bahwa sempat ada sejumlah petani desa setempat yang datang ke kantornya kemarin. Namun pihaknya memastikan, isu tentang pemotongan uang bantuan bagi petani yang lahannya puso itu tidak ada.

Bacaan Lainnya

Kasmiran menjelaskan, bantuan stimulan untuk petani yang lahannya puso sudah diajukan sejak akhir tahun 2022 ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus yang diteruskan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Untuk Desa Gondoharum yang mengajukan dari Dukuh Tompe dan Dukuh Tampung. Setelah diproses, dari sekitar 150 hektar lahan yang diajukan Dukuh Tompe, hanya 25 hektar yang disetujui mendapat bantuan dan Dukuh Tampung 40 hektar,” ujar Kasmiran ditemui di kantornya pada Selasa, 7 Januari 2024.

Di tahun 2022, saat mendapat informasi adanya bantuan stimulan untuk petani yang gagal panen, Ketua Kelompok Tani desa setempat mulai mendata semua anggotanya yang terdampak.

Salah satunya yang dilakukan Kelompok Tani (Poktan) Sidodadi di Dukuh Tompe, ada 33 petani yang didata untuk diajukan mendapat bantuan. Jumlah petani tersebut merupakan perwakilan dari sekitar 80 petani yang terdampak.

Dari 33 petani yang diajukan, Kasmiran menyampaikan bahwa ketua poktan Sidodadi telah memberikan penjelasan pada setiap anggotanya bahwa ketika bantuan sudah cair akan dibagi rata untuk semua anggota yang terdampak, bukan hanya untuk 33 orang perwakilan sebelumnya.

“Semuanya setuju waktu itu, tidak ada yang keberatan,” kata Kades.

“Tapi karena prosesnya lama sampai 2 tahun, setelah cair tidak semua mau memberikan iuran untuk petani yang tidak diajukan. Ada yang mau iuran, ada juga yang tidak mau,” terangnya melanjutkan.

“Terus yang tidak dapat akhirnya protes, karena sebelumnya sudah sepakat untuk dibagi,” ujarnya.