Kucurkan Bansus Rp 44,6 Miliar, Pemkab Kudus Fokus Perbaiki Infrastruktur dan Sarpras di 87 Desa

Ilustrasi. Balai Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 44,6 miliar untuk Bantuan Keuangan Khusus (Bansus) kepada 87 desa di Kota Kretek.

Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2025. Penyaluran bansus ini diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan sarana prasarana di tingkat desa.

Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa Penyaluran bansus dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Kudus Nomor 63 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Bantuan Keuangan.

Bacaan Lainnya

“Bantuan tersebut sebagian besar merupakan aspirasi atau pokok pikiran (Pokir) dari anggota DPRD Kabupaten Kudus,” ujarnya, Selasa, 7 Januari 2025.

Bantuan ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai, yang kemudian disalurkan kepada desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dengan harapan dapat meningkatkan kualitas infrastruktur dan layanan publik di desa.

“Teknisnya, Bansus ini disalurkan oleh Dinas PMD,” jelasnya.