Hidayat menjelaskan, lembaga jasa keuangan yang legal berada dalam pengawasan OJK. Pengawasan tersebut mencakup perilaku penyelenggara, mekanisme penagihan hingga ketentuan terkait bunga.
“Kalau yang legal itu diawasi, perilakunya diawasi, cara nagihnya diawasi, bunga juga diatur. Kalau yang ilegal, semaunya mereka,” jelasnya.
Untuk masyarakat yang membutuhkan tambahan modal usaha, terdapat sejumlah pilihan pembiayaan resmi. Salah satunya Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dapat dimanfaatkan pelaku UMKM sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Hidayat menambahkan, literasi keuangan menjadi faktor penting agar peningkatan akses pembiayaan benar-benar memberikan manfaat.
Masyarakat perlu memahami besaran pinjaman, kewajiban pembayaran, risiko tunggakan, serta konsekuensi yang dapat muncul apabila tidak mampu memenuhi kewajiban.
OJK bersama Komisi XI DPR RI dan pemerintah pun terus mendorong edukasi keuangan kepada masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat lebih cermat dalam memilih layanan pembiayaan dan tidak mudah tergoda penawaran pinjaman ilegal.
Selain itu, masyarakat yang mengalami kerugian akibat layanan keuangan ilegal diminta segera melapor. Pelaporan sejak dini diperlukan agar persoalan dapat lebih cepat diketahui dan ditindaklanjuti.
“Kalau ada kerugian, jangan diam. Segera lapor, karena OJK juga punya keterbatasan untuk tahu satu per satu yang dirugikan,” katanya.
Menurut Hidayat, akses pembiayaan yang semakin terbuka seharusnya menjadi peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.
Khusus bagi UMKM, pinjaman diharapkan mampu mendukung pengembangan usaha dan menghasilkan manfaat produktif.
Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya melihat kemudahan proses ketika hendak mengajukan pinjaman. Legalitas penyedia layanan dan kemampuan membayar harus menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan.
“Pinjol ilegal, hindari,” pungkasnya.***
