KUDUS, ZONANEWS.ID – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan DPR RI.
RUU ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi perlindungan guru di satuan pendidikan, menyusul dari adanya beragam permasalahan pendidikan yang terjadi dan melibatkan guru sebagai pihak yang terpojokkan.
“Jadi ga boleh hak guru menjadi terkurangi, dan perlindungan guru jangan sampai tidak ditingkatkan,” ujar Ketua Pengurus PGRI Jawa Tengah, Muhdi, dalam acara Penguatan Kapasitas Pengurus PGRI di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis, 16 Oktober 2025.
Pihaknya menyampaikan bahwa permasalahan di dunia pendidikan sangat kompleks. Oleh sebab itu, perlu adanya landasan hukum yang jelas dan kuat untuk penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, termasuk yang berkaitan dengan guru.
“UU Guru dan Dosen sebenarnya sudah memberikan perlindungan, UU Sisdiknas juga, tapi implementasi di lapangan belum cukup. Nanti RUU yang kita bahas itu akan akan narik UU Guru masuk UU Sisdiknas jadi satu,” terangnya.
PGRI Jawa Tengah pun telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, agar setiap permasalahan yang terjadi di satuan pendidikan yang melibatkan guru dan tenaga kependidikan, untuk diselesaikan secara restorative justice.
