KUDUS, ZONANEWS.ID – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk menambah empat gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) baru mengalami perubahan.
Dari empat lokasi yang semula masuk dalam perencanaan, kini pemerintah daerah memprioritaskan satu lokasi yang dinilai paling memungkinkan untuk direalisasikan, yakni di wilayah Kecamatan Dawe.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, dr. Abdul Hakam, mengatakan perubahan rencana tersebut dipengaruhi ketatnya persyaratan pembangunan fasilitas kesehatan, terutama terkait status kepemilikan dan luas lahan.
Sesuai ketentuan yang menjadi acuan perencanaan, lahan yang digunakan harus berstatus milik pemerintah daerah, bukan milik pemerintah desa.
Hakam menjelaskan, dari sejumlah wilayah yang sebelumnya dipertimbangkan, meliputi Kaliwungu, Mejobo, Gebog, dan Dawe, baru satu lokasi yang dinilai mendekati persyaratan. Titik yang berpeluang dikembangkan berada di Kecamatan Dawe, tepatnya di samping Pondok Pesantren Colo.
“Kita sebenarnya memplot penambahan empat Puskesmas, termasuk di Kaliwungu dan Mejobo. Namun karena persyaratan luasan dan status kepemilikan modal lahan Pemda, kemungkinan hanya satu yang berjalan. Wacana terkuat saat ini ada di daerah Dawe, tepat di samping Pondok Pesantren Colo,” ujar Hakam, Kamis, 22 Oktober 2026.
Menurutnya, persoalan lahan menjadi salah satu faktor penentu dalam merealisasikan pembangunan tersebut. Selain harus memiliki status kepemilikan yang jelas, lokasi pembangunan Puskesmas baru juga wajib memenuhi standar luas minimal 2.600 meter persegi.
Persyaratan itu membuat pilihan lokasi menjadi terbatas karena tidak semua aset daerah memiliki luasan yang mencukupi.
Sejauh ini, aset tanah milik Pemkab Kudus di kawasan Dawe menjadi lokasi yang paling mendekati kriteria tersebut. Meski demikian, Dinas Kesehatan belum menetapkan pembangunan di lokasi itu sebagai keputusan final.
