KUDUS, ZONANEWS.ID – Program perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Kudus menunjukkan hasil yang baik.
Hingga akhir 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus mencatat tingkat perekaman telah mencapai 99,32 persen dari total penduduk wajib KTP (WKTP).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus, Harso Widodo, mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja berkelanjutan dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
“Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih Semester I Tahun 2025, jumlah penduduk Kabupaten Kudus sebanyak 880.858 jiwa, dengan penduduk wajib KTP mencapai 657.963 jiwa,” kata Harso, Selasa, 11 Februari 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 653.478 jiwa telah melakukan perekaman KTP. Sementara itu, masih terdapat 4.485 jiwa atau sekitar 0,68 persen yang belum melakukan perekaman.
“Artinya perekaman KTP di Kudus sudah hampir tuntas. Tinggal sebagian kecil warga yang masih perlu kami jangkau,” ujarnya.
Ia menjelaskan, capaian perekaman di seluruh kecamatan relatif merata dan berada di atas angka 99 persen.
Kecamatan Mejobo tercatat sebagai wilayah dengan persentase tertinggi, disusul Kecamatan Kota Kudus dan Kecamatan Bae.
“Kecamatan Mejobo mencapai 99,41 persen, Kecamatan Kota Kudus 99,37 persen, dan Kecamatan Bae 99,35 persen. Kecamatan lain juga berada pada kisaran yang sama,” jelas Harso.
