Menurutnya, pedagang yang dilarang merupakan pedagang hewan sapi dan kerbau.
“Pasar ternak sapi dan kerbau saya suruh nutup dulu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hartopo juga menilai penanganan PMK terkendala dengan petugas di lapangan. Pasalnya, petugas di lapangan hanya ada dua tim yang melakukan penanganan terhadap hewan ternak yang terkena PMK.
“Tentunya, penanganan kali ini lebih baik daripada kemarin. Karena kita suruh bentuk tim. Dan untuk timnya sendiri ada dua tim. Karena keterbatasan SDM, dua tim ini setiap hari mobile,” ungkapnya.
Dari peta penyebaran PMK Kabupaten Kudus, per 20 Juni 2022 penyebaran terjadi di delapan kecamatan di Kudus. Ada 26 desa yang tertular dengan jumlah 386 ekor mengalami gejala klinis, dan 209 ekor sembuh.
Kemudian, ada 14 ekor dipotong paksa, 162 ekor tengah diobati dan satu ekor mati terkena PMK. Selain itu, ada 11 ekor positif PMK diantaranya 10 ekor sembuh dan satu mati.***
