Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil menghentikan kedua sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasi pemeriksaan, ditemukan 3.460 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek diantaranya DUBAI, BLITZ, GUCI dan Lois L BOLD. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp86.444.400,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp59.246.788,00.
“Pengiriman rokok ilegal dengan sepeda motor ini merupakan modus baru di tahun 2023, mengingat hal ini dilakukan saat bulan puasa, tentu tim harus lebih fokus agar tidak kehilangan jejak sepeda motor tersebut yang sewaktu-waktu dapat bersembunyi di suatu tempat. Meskipun bulan puasa, kegiatan pengawasan tidak menjadi kendor, tim kami tetap sigap dan bereaksi cepat untuk memberantas rokok ilegal” tegas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.
Seluruh rokok illegal, pengendara (NRF & ED), dan sarana pengangkut yang digunakan untuk membawa rokok illegal dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***
