Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menjelaskan bahwa paradigma penilaian pelayanan publik kini telah bergeser. Fokus utama tidak lagi sebatas pemenuhan dokumen administrasi, tetapi pada dampak pelayanan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Pelayanan publik harus memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Penilaian ini menjadi instrumen untuk mendorong tata kelola pelayanan yang bersih, akuntabel, dan mencegah terjadinya maladministrasi,” jelasnya.
Senada dengan hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan penilaian kini menggunakan pendekatan Opini Maladministrasi.
Melalui mekanisme tersebut, potensi maladministrasi dapat dipetakan lebih awal sehingga setiap instansi memiliki kesempatan melakukan pembenahan secara berkesinambungan.
“Pendekatan ini tidak hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga mengukur potensi maladministrasi agar pelayanan publik semakin berkualitas dan berdampak bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengingatkan bahwa pelayanan publik yang baik harus menjadi budaya kerja seluruh aparatur pemerintahan.
Menurutnya, orientasi pelayanan tidak boleh berhenti pada pemenuhan indikator penilaian semata, melainkan harus mampu memberikan kemudahan, kepastian, dan kepuasan bagi masyarakat.
“Pelayanan publik jangan hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi saat penilaian, tetapi harus menjadi budaya kerja yang memberikan kemudahan, kepastian, dan kepuasan bagi masyarakat,” ungkapnya.***
