KUDUS, ZONANEWS.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus yang terlibat dalam kasus penimbunan Bahan bakar minyak (BBM) terancam dinonaktifkan. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Bupati Kudus HM Hartopo, Selasa, 6 September 2022.
Sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sanksi penonaktifan PNS dari tugasnya bisa saja diberikan. Dengan beberapa alasan yang mendasar, termasuk karena keterlibatan ASN atas tindak pidana hingga ditetapkan menjadi tersangka.
“Sesuai PP nomor 11 tahun 2017, kalau sudah menjadi tersangka, baru kita nonaktifkan,” tegas Hartopo.
Lebih lanjut, disinggung mengenai sanksi lainnya yang akan diterima ASN tersebut, Hartopo tidak mengetahui. Sebab semua diserahkan pada proses hukum yang berlaku.
Namun dengan mengacu PP sebelumnya, dengan hukuman penjara lebih dari dua tahun, jabatan ASN otomatis akan ditanggalkan.
Hal serupa juga diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Putut Winarno.
Dalam keterangannya, Putut mengungkapkan bahwa proses pendisiplinan ASN tersebut sampai di proses pengajuan pemberhentian sementara ke pihak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Bupati Kudus.
