Oknum ASN di Kudus yang Terlibat Penimbunan BBM Terancam Dipecat

Lokasi gudang yang berada di Kudus yang digunakan untuk menimbun BBM. Gudang tersebut terlihat dipasangi garis polisi pada Senin, 5 September 2022. (RAHAYU)

Sebab belum ada status hukum tetap, Pemkab Kudus belum bisa langsung menonaktifkan ASN tersebut.

Selanjutnya, ketika SK terkait pemberhentian sementara ASN yang bermasalah ditandatangani PPK, pemberhentian sementara akan mulai berlaku di akhir bulan.

Kemudian, terkait penghasilan yang diterima selepas diberhentikan sementara, gaji ASN akan diserahkan 50 persen dari gaji terakhir yang diterima. Lalu untuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau TPP, tidak ada alias nol rupiah.

Bacaan Lainnya

“Untuk keputusan berikutnya, setelah ada keputusan pengadilan baru ada keputusan lainnya. Dapat diberhentikan atau tidak,” ungkap Putut.

Seperti yang diungkapkan Hartopo sebelumnya, bahwa bila hukuman penjara lebih dari dua tahun, ASN tersebut akan langsung dinonaktifkan. Sedangkan bila kurang dari dua tahun, akan ada keputusan selanjutnya.

Dengan adanya peristiwa yang terjadi, BKPP Kudus akan lebih sering melakukan sosialisasi kepada para ASN di Kudus. Bahwa ke depan, ASN bisa lenih menjaga kode etik perilaku ASN agar tidak melakukan kesalahan yang sama.

“Terkait dnegan peristiwa ini bisa menjadi catatan ASN Kudus agar bisa menjaga kode etik perilaku ASN. Mengikuti aturan yang menaunginya sebagai ASN,” tandasnya. ***