Nasib 709 Guru dan Tendik Honorer di Kudus Terancam Tak Bergaji Mulai 2026, Sekda: Sekolah Cari Solusi Sendiri

Ilustrasi. Upacara Hari Guru Nasional di halaman Pendapa Kabupaten Kudus. (Foto: Diskominfo Kudus)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah memastikan akan menghapus status honorer mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini berdampak langsung pada 709 guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer di Kabupaten Kudus yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mereka dipastikan tidak lagi menerima gaji dari pemerintah, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dana bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/5993/M/SM/01.00/2025 mengenai penganggaran gaji bagi pegawai honorer/non-ASN tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Aturan ini menegaskan bahwa hanya pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dapat dibiayai oleh pemerintah.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Eko Djumartono, menjelaskan bahwa Pemkab Kudus mulai Januari 2026 tidak diperbolehkan menganggarkan gaji bagi pegawai honorer yang tidak terdata sebagai PPPK penuh maupun paruh waktu.

Guru honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun pun akan dikembalikan pengaturannya kepada sekolah masing-masing.

“Yang boleh dianggarkan hanya yang masuk database PPPK penuh atau paruh waktu,” tegas Eko, didampingi Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada dan Plt Kepala BKPSDM Kudus, Zulfa Kurniawan, pada Kamis, 11 Desember 2025.

Baca :  Ini Isi 5 Tuntutan Mahasiswa yang Berdemo di Gedung Rektorat UMK