KUDUS, ZONANEWS.ID – Gelombang kekhawatiran tengah melanda para kepala desa di Kabupaten Kudus setelah munculnya informasi rencana pemangkasan besar-besaran Dana Desa (DD) pada tahun 2026.
Dampak pengurangan anggaran ini diprediksi akan sangat luas, terutama pada sektor pembangunan dan layanan dasar masyarakat desa.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Kudus, Kiswo, mengungkapkan bahwa desa-desa kini berada dalam posisi yang serba dilematis. Ia menyebut pagu Dana Desa nasional diturunkan menjadi sekitar Rp 60 triliun pada 2026. Dari total itu, sekitar Rp 40 triliun disebut dialihkan untuk pembiayaan program Gerai Koperasi Desa Merah Putih.
“Dengan begitu, sisanya hanya sekitar Rp 20 triliun untuk dibagikan ke lebih dari 80 ribu desa. Rata-rata tiap desa mungkin hanya menerima sekitar Rp 250 juta. Angka itu sangat jauh dari kebutuhan dasar pembangunan,” jelasnya. Kamis, 11 Desember 2025.
Menurut Kiswo, kondisi tersebut dapat membuat desa benar-benar kehilangan kemampuan untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Anggaran yang tersisa nantinya hanya cukup untuk menopang kegiatan wajib seperti posyandu, PAUD, layanan stunting, dan program pertanian.
“Kalau ada tambahan mandatori dari pusat, desa praktis hanya bisa menjalankan kegiatan rutin. Pembangunan fisik bisa berhenti total,” tegasnya.
Ia juga menyoroti belum adanya surat resmi dari pemerintah pusat mengenai prioritas penggunaan DD 2026. Padahal, sejumlah beban wajib seperti honor guru PAUD, operasional posyandu, hingga potensi BLT dan penanganan bencana, tetap harus ditanggung desa.
Kiswo menambahkan bahwa paguyuban kepala desa Kudus baru-baru ini berdiskusi langsung dengan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Dalam forum itu, turut dibahas persoalan Dana Desa tahap 2 tahun 2025 yang di beberapa desa belum cair.
Ia menyebut kondisi keuangan negara saat ini memang tengah berat karena banyak anggaran dialihkan untuk penanganan musibah nasional, terutama bencana besar di Sumatera.
“Di 2026, desa kemungkinan harus bertumpu pada Pendapatan Asli Desa (PAD). Desa dengan PAD kecil pasti paling terdampak,” katanya.
Di sisi lain, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kudus juga mengalami penurunan tajam. ADD hanya cukup untuk menutupi penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa, operasional kantor, BPD, serta administrasi dasar.
“Praktis hampir tidak ada ruang untuk program pemberdayaan ataupun pembangunan fisik. Padahal kegiatan rutin seperti posyandu, BKK, dan tradisi desa tetap harus berjalan,” ungkap Kiswo.
Lebih jauh, ia mengatakan pemangkasan Dana Desa disebut-sebut akan berlangsung hingga enam tahun ke depan mulai 2026. Jika tidak ada lonjakan pendapatan negara, desa-desa di Kudus diperkirakan hanya mampu melayani kebutuhan administratif tanpa bisa mendorong inovasi maupun pembangunan nyata di tingkat lokal.
“Ini bisa menjadi pukulan berat bagi desa. Kami berharap ada kebijakan yang lebih berpihak agar desa tetap bisa berkembang,” pungkasnya.***
