“Selama ini mereka kan bisa dikatakan melakukan tugasnya tanpa gaji, jiwa sosial yang sangat tinggi. Nah tahun ini, kita usulkan ke Bupati agar mereka mendapat honor mulai di tahun 2025,” kata Famni.
Terpisah, Kepala Desa Tumpangkrasak, Sarjoko Saputro mengungkapkan bahwa pihaknya telah menganggarkan honor kerja bagi kader posyandu di desa setempat. Masing-masing kader dialokasikan sebesar Rp 100 ribu per bulan.
“Dari Dinas (PMD Kudus) kan menentukan rentang Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu sesuai dengan kemampuan keuangan desa masing-masing, kalau di Desa Tumpangkrasar per kader dapat Rp 100 ribu,” ujarnya, Senin, 30 Desember 2024.
Ada sebanyak 65 kader posyandu yang akan menerima honor kerja mulai Januari 2025 mendatang. Sarjoko berharap, dengan adanya honor ini, kesejahteraan kader posyandu yang memiliki tugas penting dalam bidang kesehatan ikut terangkul. ***
