Ia menjelaskan, proses inventarisasi mencakup seluruh sarana yang berada di kawasan Balai Jagong maupun fasilitas pendukung di sekitarnya, termasuk area parkir, lampu penerangan dan akses jalan menuju pasar.
“Kalau tujuannya dijadikan satu, untuk mempermudah koordinasi dan jelas tanggung jawab. Kadang-kadang kan terjadi lempar-lemparan,” ujarnya.
Selain mempermudah koordinasi, pengelolaan terpadu juga diharapkan mendukung penataan kawasan secara menyeluruh, termasuk pengaturan pedagang kaki lima (PKL), pemungutan retribusi, hingga pemeliharaan fasilitas umum.
Pemkab Kudus menargetkan proses inventarisasi dan pemetaan kewenangan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat agar keputusan mengenai pengelolaan terpadu Balai Jagong segera ditetapkan.
“Bulan ini harus selesai,” tegas Eko.
