Mulai 2027, Pemkab Kudus Tak Lagi Gunakan Seleksi Terbuka untuk Jabatan Eselon II


Kepala BKPSDM Kudus, Tulus Tri Yatmika. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

Sistem pemeringkatan itu diharapkan membantu pemerintah daerah menentukan kandidat ketika terdapat banyak ASN yang berminat pada posisi yang sama.

Penilaian dilakukan berdasarkan indikator yang ditetapkan, dengan mempertimbangkan potensi, kompetensi, serta kualifikasi masing-masing pegawai.

Adapun selter pengisian jabatan kepala dinas yang masih berjalan saat ini menjadi seleksi terbuka terakhir yang digelar Pemkab Kudus sebelum beralih ke mekanisme baru.

Bacaan Lainnya

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyebut perubahan tersebut merupakan bagian dari pembaruan tata kelola kinerja dan pengembangan karier ASN. Aspek yang dinilai mencakup pendidikan dan pelatihan, diklat, potensi diri, serta kompetensi sosial dan kultural.

“Sistem selter konvensional akan ditinggalkan sebagai perubahan pengelolaan kinerja ASN yang berkelanjutan,” ujar Sam’ani.

Pemkab Kudus juga akan menerapkan penilaian kinerja dengan pendekatan 360 derajat. Evaluasi tersebut melibatkan berbagai sudut pandang, mulai dari rekan kerja, atasan, hingga bawahan, serta penilaian pimpinan melalui sasaran kinerja pegawai (SKP).

Pendekatan ini diharapkan dapat memperluas dasar pertimbangan dalam menilai kinerja dan mengurangi subjektivitas dalam pengelolaan karier ASN.

Pemkab Kudus kini berharap penerapan manajemen talenta tersebut segera memperoleh persetujuan BKN agar dapat terintegrasi dengan platform pengelolaan data dan karier ASN, seperti MyASN atau Simata. ***