Namun jika terdapat unsur kesengajaan, tidak menutup kemungkinan akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku oleh aparat penegak hukum.
Eko menambahkan, pengawasan oleh Inspektorat Kudus tidak hanya menyasar pemerintah desa, tetapi juga di organisasi perangakat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kudus.
Di mana beberapa bulan lalu ada dua OPD Pemkab Kudus yang diaudit.
“Tahun lalu, kami juga memantau pengelolaan keuangan dan aset di empat desa, dan kondisi pelayanan di sejumlah OPD Pemkab Kudus,” ujarnya.
Adapun langkah konkrit dalam menekan terjadinya tindak pidana korupsi, Inspektorat Kudus mendorong agar pengelolaan keuangan dilakukan dengan sistem online, Sehingga semua pembayaran dilakukan secara transfer.
Sedang di lingkungan Pemkab Kudus, didorong agar pengelolaan anggaran melalui program Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) QRIS.
“Sebab, KKPD itu meminimalisir terjadinya kebocoran,” tegas Eko.***
