Meski TKD Dipangkas, Pemkab Kudus Tetap Gelontorkan Rp 5,8 Miliar untuk Kesejahteraan Imam hingga Marbot

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

“Bantuan kesejahteraan imam masjid imam musala, khatib, marbot, pemuka agama non muslim diberikan setahun sekali dengan besaran Rp 1 juta,” katanya.

Sedangkan biaya token listrik untuk rumah ibadah disalurkan dalam periode enam bulan. Ada sebanyak 3.107 tempat ibadah yang dicatat untuk menerima program Bantuan tersebut.

“Untuk masjid, gereja, vihara dan rumah ibadah lain diberikan Rp 200 ribu per bulan, sementara musala/pondok Rp 100 ribu per bulan, selama enam bulan,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Mintoro menyebut bahwa tahun ini tidak menganggarkan bantuan sarana prasarana keagamaan untuk pembangunan masjid dan musala. Prioritas bantuan keagamaan diperuntukkan bagi program kesejahteraan pengurus rumah ibadah dan biaya listrik. ***