“Beberapa desa yang belum mencairkan dana desa tahap tiga itu kemungkinan dana desa pada tahap dua kemarin belum terserap 75 persen, karena syarat pencairan harus itu terpenuhi,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya menyebut, tidak ada target batasan waktu untuk desa segera mencairkan dana desa tahap tiga. Berbeda dengan pencairan untuk tahap dua, dimana desa ditargetkan hingga akhir Agustus 2023.
“Tahap tiga tidak ada target, kalau tahap 2 kemarin paling lambat harus akhir Agustus,” tambahnya.
Selamet melanjutkan, peruntukan dana desa untuk tahun 2023 masih relatif sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana tersalurkan untuk di semua bidang, utamanya untuk pembangunan fisik.
“Seperti infrastruktur jalan, saluran, jembatan, penyertaan modal Bumdes (badan usaha milik desa), pemberdayaan masyarakat, stunting, dan lainnya,” rincinya. ***
