Lima Tenaga Non ASN di Kudus Kena Pembatalan Kelulusan PPPK 2024

Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

Kasus serupa juga terjadi pada satu peserta tenaga teknis di PPPK 2024, yang melamar pada formasi Perencanaan Ahli Pertama pada Subbagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan Dinas Perdagangan.

“Yang satu peserta tenaga teknis juga sama, dia melamar dengan status eks THK-II, tetapi setelah dicek kembali ternyata di hanya masuk database BKN. Jadi, seharusnya di R3 (peserta database BKN) bukan R2 (eks THK-II),” tambahnya.

Sementara itu, untuk satu peserta tenaga teknis lainnya yang dibatalkan dari PPPK 2024, melamar di formasi Pranata Trantibum pada Bidang Penegakan Peraturan Daerah Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja.

Bacaan Lainnya

Pembatalan dilakukan berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, yang menyatakan bahwa peserta tersebut melakukan pelanggaran berat dan telah dilakukan pemutusan hubungan kerja.

“Yang bersangkutan melalakukan pelanggaran berat setelah tes (seleksi PPPK 2024) dan dijatuhi displini tingkat berat. Karena sudah diberhentikan makan BKN dibatalkan,” tandasnya.

Winarno menegaskan, peserta yang telah dibatalkan kelulusannya, tidak berhak mengikuti proses selanjutnya. Saat ini, dilakukan proses pengusulan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi dibawah pelamar yang dibatalkan. ***