KUDUS, ZONANEWS.ID – Aparat satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kudus mengungkap kasus dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam) yang melibatkan lima remaja di wilayah Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Kasus tersebut terungkap setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan rencana tawuran antarkelompok.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 usai petugas melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat.
“Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional. Kami juga masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya yang terlibat,” ujar AKBP Heru Dwi Purnomo, Kamis, 14 Mei 2026.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Minggu dini hari, 10 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan perumahan Desa Dersalam, Kecamatan Bae. Keberadaan sejumlah remaja yang berkumpul dengan membawa senjata tajam sempat membuat warga sekitar resah karena diduga akan terjadi bentrokan antarkelompok.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan lima remaja. Dua di antaranya berinisial MFG (15) dan RA (16) didapati membawa senjata tajam saat berada di lokasi kejadian.
