“Faktor lain juga perlu diwaspadai yaitu fenomena penyewaan kos per 3 jam yang menjadi tempat asusila,” kata Kapolsek.
“Data dari Unit PPA Satreskrim Polres Kudus menunjukkan pada tahun 2025 terdapat 6 kasus asusila yang melibatkan orang dewasa dan 18 kasus melibatkan anak,” ungkapnya melanjutkan.
Temuan itu pun didapat dari patroli siber yang dilakukan pihak kepolisian, bertujuan menjaga harkamtibmas di wilayah Kabupaten Kudus, mengingat kelompok ini banyak memanfaatkan teknologi informasi untuk berkomunikasi.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, sebagai strategi penanganan dan pencegahan fenomena penyimpangan itu, perlu melibatkan peran banyak pihak.
Baik itu dari keluarga, pendidikan, unsur sosial di masyarakat, serta dukungan dari kelembagaan seperti MUI, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.
Sementara dr. Henky Yoga Prasetya dari RSUD Loekmono Hadi Kudus, menegaskan LGBT bukan hanya isu biologis-psikologis, melainkan krisis moral dan spiritual akibat sekulerisme serta liberalisme.
“Pencegahan harus dengan sosialisasi dampak perilaku menyimpang, bukan sekadar kebersihan,” katanya.
Acara Halaqoh MUI Kudus ini ditutup dengan komitmen pesantren menjaga fitrah umat di tengah gempuran ideologi modern.***
